KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Bekasi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Sekda Endin Samsudin sebagai saksi, Rabu (21/1/2026).
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Pada Rabu (21/1/2026), penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama sejumlah pihak lain sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap aliran uang dan peran para pihak dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Selain Endin, penyidik juga memanggil Muhamad Reza, ajudan Bupati Bekasi, serta beberapa pihak swasta.
Seluruh pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Deretan Saksi yang Diperiksa
KPK mengonfirmasi sejumlah nama yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, antara lain:
Muhamad Reza (ajudan bupati)
Arief Firmansyah (karyawan swasta)
Endin Samsudin (Sekda Kabupaten Bekasi)
Romli Romliandi (Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi)
Yuda Nugraha (staf Sarjan)
Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, dan Suwaji (wiraswasta)
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri mekanisme dugaan praktik ijon proyek yang disebut-sebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Dugaan Ijon Proyek dan Aliran Uang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi),
H.M. Kunang (ayah Ade),
serta Sarjan dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade diduga meminta uang muka proyek atau ijon kepada pihak swasta untuk sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan Sarjan sebagai pihak yang menyerahkan uang melalui perantara ayah Ade.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp 14,2 miliar, terdiri dari:
Rp 9,5 miliar yang diserahkan Sarjan dalam empat tahap, dan
Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang masih didalami penyidik.
Dalam operasi penindakan, KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran tahap terakhir.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar