Perkara Asmara, Pria Culik Anak Mantan Kekasih di Tambun Selatan, Polisi Amankan Korban Selamat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar

Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Pelaku berinisial M.A.R. alias L diamankan, korban ditemukan selamat.
INFO CIKARANG — Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial M.A.R. alias L diamankan petugas, sementara korban yang masih berusia anak ditemukan dalam kondisi selamat.
Pengungkapan kasus penculikan anak di Tambun Selatan ini bermula dari laporan seorang ibu kandung berinisial M pada 26 Januari 2026. Korban diketahui berinisial M.A.A., yang masih di bawah umur.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar.
Saat itu, korban diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali sehingga keluarga merasa khawatir dan melapor ke polisi.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Dari hasil analisis, petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, polisi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Petugas kemudian menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif penculikan anak di Bekasi ini dipicu persoalan asmara.
Pelaku nekat menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan pribadi dengannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar