Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polsek Cikarang Barat Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Cibitung, Seorang Pria Diamankan

Polsek Cikarang Barat Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Cibitung, Seorang Pria Diamankan

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • comment 0 komentar
Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan terduga penjual obat keras ilegal golongan G di Desa Sukajaya, Cibitung.

Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan terduga penjual obat keras ilegal golongan G di Desa Sukajaya, Cibitung.

INFO CIKARANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil.

Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.56 WIB, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010.

Operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian setelah sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menggelar Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Cikarang Utara.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., yang baru sehari menjabat, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., serta tim Opsnal Reskrim.

Aksi cepat tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat kejadian.

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari:

• 88 butir obat Eximer
• 80 butir Tramadol
• 145 butir obat Dobey Y

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp527.000, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai dan gembok yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.

Satu Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.F. (25) yang diduga sebagai penjual.

Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal
Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan informasi atau keluhan terkait tindak kriminal di wilayahnya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Agar Tidak Pasang Spanduk di Tiang PJU Cikarang Selatan

    Dedi Mulyadi Ingatkan Warga Agar Tidak Pasang Spanduk di Tiang PJU Cikarang Selatan

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara menanggapi pemasangan spanduk di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya KH R Ma’mun Nawawi, Kampung Kandangroda, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam unggahan terbarunya di akun Instagram @dedimulyadi71, Kang Dedi yang kerap akrab disapa Gubernur Jabar, menegaskan larangan pemasangan spanduk maupun media promosi […]

  • Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

    Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah. Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat. Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui […]

  • Penutupan TPS liar di Kebalen berbuntut panjang.

    TPS Liar Ditutup, Sampah Justru Menumpuk di Kantor Kelurahan Kebalen

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang. Puluhan gerobak sampah rumah tangga justru dibuang ke halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Senin (29/12/2025). Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah memenuhi area kantor kelurahan. Sekitar 20 tukang sampah dari permukiman warga Kebalen mendatangi kantor tersebut untuk […]

  • Viral! Pria Ngamuk di Lokasi Bimbel Bekasi, Tantang Dilaporkan Polisi

    Viral! Pria Ngamuk di Lokasi Bimbel Bekasi, Tantang Dilaporkan Polisi

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di tempat bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Titian Indah, Kota Bekasi, menjadi viral di media sosial. Insiden itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sore hari. Dalam video tersebut, pria berkacamata dan mengenakan kaos putih terlihat masuk ke lokasi dengan emosi tinggi. Ia pun memaksa masuk […]

  • Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    Pelantikan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Bekasi,- Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 yang dilaksanakan di  Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (05/92024) pukul 14.00 WIB dan Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Hendri Agustian. Dalam rapat paripurna Ketua DPRD I […]

  • Waspada Hujan Ringan! Ini Prakiraan Cuaca Lengkap Kabupaten Bekasi 31 Januari 2025

    Waspada Hujan Ringan! Ini Prakiraan Cuaca Lengkap Kabupaten Bekasi 31 Januari 2025

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – agi warga Bekasi yang punya rencana aktivitas di luar rumah pada Jumat, 31 Januari 2025, sebaiknya siapkan payung! Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi akan mengalami hujan ringan, sementara beberapa kecamatan lainnya diperkirakan akan diselimuti kabut atau asap. 1. Hujan Ringan di Sebagian Besar […]

expand_less