Polsek Cikarang Barat Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Cibitung, Seorang Pria Diamankan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan terduga penjual obat keras ilegal golongan G di Desa Sukajaya, Cibitung.
INFO CIKARANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil.
Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.56 WIB, di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali CBL RT 006 RW 010.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian setelah sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menggelar Operasi Sikat dan Senyap di wilayah Cikarang Utara.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., yang baru sehari menjabat, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., serta tim Opsnal Reskrim.
Aksi cepat tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat kejadian.
Ratusan Butir Obat Keras Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari:
• 88 butir obat Eximer
• 80 butir Tramadol
• 145 butir obat Dobey Y
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp527.000, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai dan gembok yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
Satu Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.F. (25) yang diduga sebagai penjual.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal
Polsek Cikarang Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan informasi atau keluhan terkait tindak kriminal di wilayahnya.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar