Sidang Korupsi Pengusaha Sarjan di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026
- comment 0 komentar

Sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026).
INFO CIKARANG — Persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat sejumlah nama pejabat daerah serta anggota legislatif yang diduga menerima aliran dana terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa mengungkapkan bahwa Sarjan diduga menyalurkan uang sekitar Rp11,4 miliar kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui beberapa perantara.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan berbagai paket proyek pembangunan di sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan itu juga disebut peran ayah Ade Kuswara Kunang, yakni HM Kunang atau Abah Kunang, yang diduga menjadi salah satu penghubung antara pihak swasta dan lingkar kekuasaan kepala daerah.
Sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi Disebut
Jaksa KPK menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.
Beberapa di antaranya adalah:
Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, disebut menerima sekitar Rp2,94 miliar.
Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, disebut menerima sekitar Rp500 juta.
Nurchaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, disebut menerima Rp300 juta.
Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan, disebut menerima sekitar Rp280 juta.
Anggota DPRD Ikut Terseret dalam Dakwaan
Selain pejabat eksekutif, beberapa anggota legislatif di Kabupaten Bekasi juga disebut dalam dakwaan jaksa.
Nama-nama tersebut antara lain:
Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, disebut menerima sekitar Rp750 juta.
Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, disebut menerima sekitar Rp700 juta.
Jejen Sayuti, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, disebut menerima sekitar Rp621 juta.
Selain itu, jaksa juga menyebut beberapa pihak lain yang diduga menerima dana, di antaranya Yayat Sudrajat, Hadi selaku Kepala UPTD Wilayah I Kabupaten Bekasi, serta Hamid yang merupakan pegawai di Bagian Umum Pemkab Bekasi.
Diduga Berkaitan dengan Proyek Bernilai Rp107 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan di persidangan, jaksa menyebut aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya Sarjan untuk mempermudah memperoleh sejumlah proyek pembangunan di berbagai dinas.
Beberapa proyek yang disebut berada di:
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Dinas Pendidikan
Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Total nilai paket proyek yang terkait dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp107 miliar.
Pengamat Minta KPK Kembangkan Perkara
Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi Jawa Barat, Agustar Aji, menilai munculnya banyak nama dalam dakwaan menjadi indikasi bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih luas.
Menurutnya, penyebutan penerima uang dalam surat dakwaan seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut menerima uang terkait proyek pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diperkirakan akan mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar