Kuasa Hukum Ade Kuswara Sebut Daftar Kontraktor Disusun Internal Dinas SDA BMBK Bekasi
- account_circle T.T
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Persidangan dugaan kasus proyek di lingkungan Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (18/5/2026).
Dalam sidang ketiga tersebut, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini dikaitkan dengan arahan terdakwa Sarjan disebut bukan berasal dari Ade Kuswara Kunang.
Kuasa hukum Ade Kuswara, Dr. I Wayan Suka Wirawan, mengatakan daftar tersebut justru disusun secara internal oleh Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi.
“Keterangan di persidangan menyebut daftar perusahaan itu disusun internal dinas, bukan berasal dari arahan Ade Kuswara Kunang,” ujarnya dalam persidangan.
Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut pihak kuasa hukum, dugaan pengondisian proyek yang sebelumnya ramai diperbincangkan disebut berhenti di level kepala dinas.
“Dugaan pengaturan proyek itu justru berhenti di level kepala dinas,” kata Dr. I Wayan Suka Wirawan.
Persidangan ini pun menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sejumlah warga berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara yang sedang disidangkan.
“Publik sekarang tinggal menunggu fakta-fakta lain yang akan terbuka di persidangan berikutnya,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Hingga kini proses persidangan masih terus berlanjut dan belum ada putusan akhir terkait perkara tersebut.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar