Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jembatan Sasak Besi, Babelan Kabupaten Bekasi

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jembatan Sasak Besi, Babelan Kabupaten Bekasi

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
  • comment 0 komentar

Infocikarang.id (Cikarang),- Polres Metro Bekasi di bawah pimpinan Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan aksi tawuran antar dua kelompok pemuda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari aksi tawuran yang diatur melalui media sosial. Kedua kelompok bersepakat untuk bertemu dan saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Para pelaku menggunakan Instagram untuk mencari lawan. Setelah bertemu di lokasi, bentrokan pecah dan korban berinisial WS (21) menderita luka serius akibat bacokan yang mengenai punggung, lengan, dan paha,” jelas Kombes Pol Twedi.

Saksi mata di lokasi, UCANG, melihat korban terkapar di tengah jalan usai dikeroyok oleh pelaku yang segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, namun nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami luka yang menembus paru-paru dan jantung.

Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan Opsnal Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan untuk mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama. “Kami berhasil menangkap IH (20) dan PR (22) di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” tambah Kombes Pol Twedi

Selain senjata tajam, polisi juga menyita jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy putih, dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun. Kombes Pol Twedi menambahkan bahwa tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kekerasan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi potensi kerusuhan atau kejahatan di lingkungan mereka.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    Pembunuhan di Cibarusah: Pelaku Mengaku Dihantui Usai Melakukan Aksinya!

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pembunuhan penagih utang dan istri muda di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi tidak hanya menggemparkan warga, tetapi juga menyisakan cerita mistis. Pelaku yang telah mengakui perbuatannya mengungkapkan bahwa keluarganya sering mengalami kejadian gaib di rumahnya setelah insiden tersebut. Saat diperiksa oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pelaku tidak hanya menjelaskan […]

  • Unggahan kehilangan motor Honda Beat Street hitam milik warga yang dikabarkan hilang dicuri di kawasan Taman Sentosa, Cikarang.

    Motor Beat Street Hitam Raib Dicuri di Taman Sentosa Cikarang, Warga Diminta Bantu Pantau

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebuah motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2023 dilaporkan hilang dicuri di kawasan Taman Sentosa, Cikarang, pada malam hari. Informasi kehilangan tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun bernama Piontek Benedictus Bran pada Selasa (19/5/2026). Dalam unggahannya, pemilik […]

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Tegas: Pejabat yang Tak Patuh Siap-Siap Dicopot!

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Tegas: Pejabat yang Tak Patuh Siap-Siap Dicopot!

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi terpilih periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk mencopot pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak patuh terhadap kepemimpinannya. “(Pejabat) OPD kalau tidak fatsun kepada bupati, saya ganti, saya mutasi dan rotasi,” ujar Ade setelah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kepatuhan […]

  • KSPI soroti revisi UMSK 2026 yang dinilai merugikan buruh di Jawa Barat.

    Nilai Revisi UMSK Jabar Rugikan Buruh, KSPI Siap Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi ke PTUN

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat justru semakin merugikan buruh. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut revisi UMSK di […]

  • Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

    Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan […]

  • Pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Menjadi Pasangan Terakhir Yang Mendaftar Di KPUD Kabupaten Bekasi

    Pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Menjadi Pasangan Terakhir Yang Mendaftar Di KPUD Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Pasangan Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi di KPUD Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/9/2024) pukul 15:30 WIB. Mereka menjadi pasangan terakhir yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2024 yang di usung oleh koalisi Partai PDIP, Partai PPP, Partai PBB, Partai Perindo […]

expand_less