Polsek Tambun Selatan Ringkus Pengedar Obat Daftar G, Ratusan Pil Siap Edar Disita
- account_circle T.T
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- comment 0 komentar

Pelaku peredaran obat daftar G tanpa izin berhasil diamankan Polsek Tambun Selatan bersama ratusan butir obat siap edar dan uang hasil penjualan.
INFO CIKARANG – Polsek Tambun Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seorang pria berinisial UCI ANTONIO (26) berhasil diamankan petugas karena diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin edar.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi penjualan sekaligus melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang telah dikemas siap edar.
Selain obat-obatan ilegal, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat daftar G tersebut.
Kapolsek Tambun Selatan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
Saat ini pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat menggunakan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar