Terungkap di Sidang! Saksi Beberkan Dugaan Aliran Rp8,5 Miliar ke Ade Kuswara, Begini Pembelaannya
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 22 Jun 2026
- comment 0 komentar

Sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada terdakwa.Â
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan sejumlah fakta menarik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Juni 2026, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi, di antaranya pengusaha Sarjan, Sekretaris Pribadi Ade Kuswara Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian datang dari Muhammad Riza. Ia mengaku pernah diperintahkan mengambil dan menyerahkan daftar usulan proyek APBD Perubahan Kabupaten Bekasi kepada sejumlah pihak.
Menurut Riza, setelah Lebaran 2025 dirinya diminta mengambil data usulan pembangunan dari Bappeda Kabupaten Bekasi.
Daftar tersebut kemudian ditandai oleh Ade Kuswara sebelum akhirnya diperintahkan untuk diserahkan kepada Kepala Dinas SDABMBK saat itu, Hendri Lincoln.
Namun beberapa waktu kemudian, Riza mengaku kembali diperintahkan menyerahkan dokumen yang sama kepada pengusaha Sarjan.
“Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan,” ungkap Riza di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Sarjan mengaku mulai menjalin komunikasi dengan Ade Kuswara setelah Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Ia menyebut pertemuan awal difasilitasi oleh Sugiharto yang merupakan bagian dari tim pemenangan Ade.
Dalam kesaksiannya, Sarjan mengaku sempat menerima permintaan bantuan dana yang awalnya disebut sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan pelantikan.
Namun dalam perkembangannya, nominal yang diminta disebut meningkat hingga mencapai Rp10 miliar.
“Saya tanya langsung ke Pak Ade. Beliau bilang benar, kalau bisa jadi Rp10 miliar,” ujar Sarjan dalam persidangan.
Sarjan mengaku akhirnya menyalurkan dana sekitar Rp8,5 miliar melalui beberapa pihak yang disebut dekat dengan Ade Kuswara.
Keterangan lain datang dari Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Ia mengaku beberapa kali menerima titipan uang dari Sarjan untuk kemudian diserahkan kepada Ade Kuswara.
Menurut Nyai, salah satu penyerahan dilakukan di kawasan Bebek Kaleo, Cikarang.
Selain itu, ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp500 juta di sekitar Kantor Bank BJB.
Tak hanya itu, Nyai menyebut pernah membawa dua kardus berisi uang senilai Rp2 miliar dari kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan, yang kemudian diserahkan kepada Ade Kuswara.
Ia juga mengaku menerima satu kardus berisi Rp1 miliar yang dititipkan melalui Sugiharto di wilayah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Di akhir persidangan, Sarjan mengaku sulit menolak permintaan yang datang dari Ade Kuswara. Saat ditanya jaksa apakah dirinya bisa menolak permintaan tersebut, Sarjan menjawab singkat.
“Tidak bisa menolak,” katanya.
Meski demikian, Ade Kuswara Kunang membantah tudingan bahwa uang Rp8,5 miliar tersebut merupakan suap atau gratifikasi.
Menurutnya, dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang diberikan Sarjan.
“Anggaran yang diterima oleh saya Rp8,5 miliar itu adalah pinjaman, hubungan utang piutang. Sebagian juga sudah dikembalikan dan ada bukti yang ditandatangani Sarjan beserta saksi-saksinya,” kata Ade usai persidangan.
Ade juga membantah dakwaan terkait dugaan pengondisian proyek APBD senilai Rp107 miliar.
Menurutnya, kegiatan yang disebut dalam dakwaan merupakan program pembangunan yang telah berjalan sejak tahun 2024 dan sudah melalui proses lelang sesuai mekanisme.
Kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, turut menegaskan bahwa uang yang diberikan Sarjan tidak berkaitan dengan jabatan kliennya sebagai bupati.
Menurutnya, Sarjan memberikan pinjaman karena mengetahui latar belakang usaha keluarga Ade Kuswara yang dinilai mampu mengembalikan dana tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar