Terbongkar! Prostitusi Anak Berkedok Kafe Karaoke di Tenda Biru Cibitung Digerebek, 8 Korban Diselamatkan dan 12 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di kawasan Lokalisasi Tenda Biru, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyelamatkan delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran sebagai muncikari, perekrut, hingga pengelola kafe karaoke.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat PPA-PPO melakukan patroli siber dan menemukan indikasi adanya praktik eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Tenda Biru, yang dikenal sebagai salah satu kawasan lokalisasi terbesar di Kabupaten Bekasi.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pihaknya menemukan dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di sejumlah tempat hiburan.
“Melalui patroli siber, kami menemukan indikasi praktik serupa di wilayah Cibitung, tepatnya di kawasan yang dikenal sebagai Tenda Biru,” ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke tempat yang aman untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan lebih lanjut.
Menurut Rita, para korban diduga tidak hanya diminta menemani tamu di ruang karaoke, tetapi juga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
Dugaan eksploitasi tersebut kemudian berlanjut hingga praktik hubungan seksual dengan pelanggan.
Penyidik menemukan sedikitnya empat kafe karaoke yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya praktik tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sebanyak 37 orang. Dari jumlah tersebut, delapan merupakan anak-anak yang diduga menjadi korban, sementara 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga berperan sebagai muncikari, perekrut, pengelola pemasaran, hingga pihak yang mengatur aktivitas para korban di lokasi hiburan malam tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyelidikan sendiri bermula dari patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya muncul unggahan viral di media sosial mengenai dugaan prostitusi anak yang melibatkan warga negara asing di wilayah Jakarta.
Meski dugaan awal tersebut tidak terbukti, penyelidikan justru mengarah ke kawasan Tenda Biru di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang kemudian terungkap sebagai lokasi dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berkedok operasional kafe karaoke.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perdagangan orang yang lebih luas di balik kasus tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar