Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Musdes Desa Bojongmangu bahas perubahan Kepdes terkait daftar peserta pengisian BPD.
INFO CIKARANG — Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan keputusan kepala desa sebagai dasar pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.
Kegiatan ini berlangsung di aula desa dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Perubahan tersebut tertuang dalam revisi Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026, yang merupakan pembaruan dari keputusan sebelumnya terkait daftar peserta Musdes.
Perwakilan Kecamatan Bojongmangu, Agus Saprudin, menegaskan pentingnya proses musyawarah yang berjalan secara transparan dan partisipatif.
Menurutnya, perubahan keputusan ini menjadi langkah penting agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan tertib dan demokratis.
“Musdes harus menjadi ruang bersama untuk menghasilkan keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dikutip Sabtu, (18/4/2026).
Ia juga berharap proses pengisian BPD di wilayah Kecamatan Bojongmangu dapat berlangsung lancar dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi acuan utama bagi panitia dalam menentukan peserta yang memiliki hak memilih.
Penentuan unsur masyarakat, kata dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kepala dusun, hingga perwakilan tokoh masyarakat.
“Semua nama yang diusulkan sudah melalui proses musyawarah sebelum ditetapkan dalam keputusan kepala desa,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh keterwakilan masyarakat telah disepakati bersama dan akan menjadi bagian dari proses pemilihan anggota BPD.
Ke depan, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif agar tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 berjalan lancar.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar