Toko Miras di Bekasi Timur Jadi Sasaran Amuk, Polisi Lakukan Penyelidikan
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 19 Des 2024
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Sebuah insiden pengerusakan terjadi pada toko minuman keras (miras) legal yang berlokasi di Jalan Baru Underpass RT 04 RW 12, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat setelah video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa sebelum insiden pengerusakan, sempat ada rencana mediasi antara pemilik toko dan masyarakat yang melaporkan keberatan ke pihak kecamatan. Namun, mediasi tersebut belum sempat terlaksana hingga akhirnya toko tersebut dirusak pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Dari video yang beredar, terlihat bagian pintu toko dirusak, dan sejumlah produk minuman keras di dalamnya turut menjadi sasaran. Hingga kini, identitas pelaku pengerusakan belum diketahui.
Toko Miras Sudah Berizin
Karto memastikan bahwa toko tersebut telah memiliki izin operasional lengkap dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, pengusaha toko ini sudah memenuhi semua persyaratan hukum yang diwajibkan.
“Kalau dari Satpol PP, itu ada izinnya, pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran izin lengkap,” ungkap Karto.
Pesan untuk Masyarakat
Karto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, seperti dalam kasus ini. Ia berharap insiden tersebut dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat bertindak secara profesional dan menghormati hukum yang berlaku.
Dia dengan tegas menyatakan bahwa jika memang ada keberatan terhadap keberadaan toko miras atau lainnya, maka sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang baik, tanpa tindakan anarkis.
Kasus Ditangani Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus pengerusakan toko miras legal tersebut. Diharapkan investigasi ini dapat segera menemukan pelaku dan menyelesaikan masalah secara adil.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan tidak bertindak di luar aturan. Pengawasan terhadap toko berizin juga harus dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan operasional yang sesuai aturan. Sementara itu, semua pihak diharapkan menunggu hasil penyelidikan kepolisian atas kasus ini.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar