Breaking News
light_mode

Sebelum Jam Subuh Masuk Sekolah? Pemkab Bekasi Minta Masukan Wali Murid

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Gagsan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam masuk anak sekolah mulai pukul 06.00 WIB belum dapat dijalankan di Kabupaten Bekasi. Wacana tersebut kini sedang dalam tahap pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil menunggu arahan resmi dari tingkat provinsi.

Penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dianggap perlu, mengingat perbedaan kondisi sosial dan geografis antar wilayah. Rencana perubahan waktu belajar siswa ini disebut masih memerlukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun sosial, terutama terkait kesiapan siswa dan orang tua.

Sebagaimana dinyatakan Bupati Bekasi, sebelum keputusan diambil masih akan dilakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat. Hingga saat ini, surat edaran terkait kebijakan tersebut juga masih dalam proses, sehingga pelaksanaan belum dapat dilakukan di tingkat kabupaten.

Pandangan masyarakat, khususnya para wali murid, juga dipandang penting sebelum kebijakan diterapkan. Jika diterapkan secara tergesa-gesa, kekhawatiran mengenai efektivitas belajar dan kenyamanan siswa bisa saja muncul, apalagi dalam situasi di mana pukul 07.00 WIB sudah dianggap waktu normal untuk memulai pelajaran.

Usulan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui akun media sosial resminya, di mana kebijakan masuk sekolah lebih pagi disebut sebagai kompensasi dari tambahan hari libur pada Sabtu. Dengan demikian, waktu belajar yang lebih awal dianggap sebagai solusi untuk memberi waktu istirahat yang lebih panjang bagi siswa.

Akan tetapi, berdasarkan aturan yang berlaku, gubernur hanya memiliki kewenangan mengatur jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK. Sementara itu, pengelolaan sekolah dasar dan menengah pertama tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Bekasi.

Oleh sebab itu, pelaksanaan kebijakan ini masih belum bisa diberlakukan secara serentak di seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi, hingga pembahasan lanjutan dilakukan bersama pihak terkait.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Ada WFA, Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi Tetap Jalan Normal Jelang Lebaran

    Meski Ada WFA, Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi Tetap Jalan Normal Jelang Lebaran

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang arus mudik dan libur Lebaran 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan seluruh layanan publik di wilayahnya tetap beroperasi seperti biasa. Meski pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan masyarakat. “Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana biasanya. Warga harus tetap […]

  • Pemilik Toko di Pondok Gede Tewas Dibunuh, Polisi Bekasi Bekuk Pelaku

    Pemilik Toko di Pondok Gede Tewas Dibunuh, Polisi Bekasi Bekuk Pelaku

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berusia 64 tahun yang diketahui memiliki usaha sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam tokonya. Penemuan jasad tersebut terjadi pada Sabtu siang, 31 Mei 2025, dan telah memicu perhatian warga setempat. Dari keterangan resmi pihak kepolisian, diketahui bahwa korban tidak meninggal secara alami, […]

  • Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Muaragembong, salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi, memiliki potensi wisata besar dengan pantai-pantainya yang indah seperti Pantai Beting dan Pantai Bungin. Namun, akses jalan yang belum memadai masih menjadi tantangan bagi sektor pariwisata di daerah ini. Ahmad Qurtubi selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Alibata Muaragembong memberikan apresiasi terkait pembangunan Jembatan Citarum […]

  • Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Tersangka KPK, Rumah di Bekasi Dijaga Ketat Satgas PDIP

    Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Tersangka KPK, Rumah di Bekasi Dijaga Ketat Satgas PDIP

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Sebanyak enam anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi sayap PDI Perjuangan, terlihat menjaga kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, pada Selasa (24/12/2024). Mereka mengenakan seragam hitam dengan baret merah dan berjaga di luar rumah. Kediaman Hasto tampak sepi tanpa aktivitas, hanya sebuah mobil Lexus […]

  • ‘Kami Butuh Kerja di Kampung Sendiri’, Warga Cikarang Demo PT. Mattel

    ‘Kami Butuh Kerja di Kampung Sendiri’, Warga Cikarang Demo PT. Mattel

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ratusan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Mattel Jababeka 2. Aksi ini bertujuan menuntut prioritas pekerjaan bagi warga lokal yang selama ini merasa sulit bersaing di kampung sendiri. Dalam aksi damai tersebut, para demonstran membawa spanduk dengan tulisan seperti “Utamakan Warga Lokal […]

  • KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

    KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial […]

expand_less