KSPI Soroti Anomali Upah Wilayah Jakarta 2026, Buruh Siap Kembali Turun ke Jalan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

KSPI soroti anomali upah 2026, Jakarta dinilai tertinggal dari kawasan industri.
INFO CIKARANG – Ketimpangan upah minimum pada 2026 kembali memantik keresahan kalangan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai sistem pengupahan nasional saat ini menunjukkan anomali serius, terutama di wilayah Jakarta yang justru tertinggal dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, kondisi tersebut terlihat jelas dari perbandingan upah buruh pabrik di kawasan industri Jawa Barat dengan pekerja sektor formal di ibu kota.
Ia menyoroti fakta bahwa buruh pabrik di Karawang dan Bekasi kini bisa menerima upah lebih tinggi dibanding pegawai bank nasional maupun internasional yang bekerja di Jakarta.
Menurut Said Iqbal, situasi ini tidak sehat dan berpotensi merusak struktur ketenagakerjaan nasional.
Jakarta yang selama ini dikenal sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional justru dinilai gagal memberikan jaminan kesejahteraan yang sepadan dengan tingginya biaya hidup.
“Ini anomali serius. Buruh pabrik panci di Karawang bisa lebih tinggi upahnya dibanding pegawai bank di Jakarta. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya dikutip Senin (5/1/2026).
UMP Jakarta Dinilai Tertinggal dari Kebutuhan Hidup Layak
KSPI menilai akar persoalan ketimpangan tersebut terletak pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasarkan perhitungan buruh, KHL di Jakarta berada di kisaran Rp5,89 juta per bulan.
Namun, UMP Jakarta 2026 yang telah ditetapkan dinilai masih jauh dari angka tersebut.
Akibatnya, daya beli buruh di ibu kota terus tergerus, sementara buruh di kawasan industri penyangga justru menikmati upah yang relatif lebih tinggi.
“Biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal dibanding Bekasi atau Karawang. Tapi justru buruh Jakarta yang tertinggal. Ini ironi,” ujar Said Iqbal.
KSPI pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026 agar minimal setara dengan 100 persen KHL.
Jika belum memungkinkan, buruh meminta pemerintah provinsi menggunakan indeks penyesuaian sebesar 0,9 sebagaimana diatur dalam regulasi pengupahan terbaru, agar nilai UMP mendekati kebutuhan riil pekerja.
Selain itu, KSPI juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 segera ditetapkan.
Buruh berharap UMSP berada sekitar 5 persen di atas KHL, menyesuaikan sektor dan tingkat produktivitas masing-masing industri.
Aksi Demo Berlanjut, Buruh Siap Turun ke Istana dan DPR
Kekecewaan terhadap kebijakan upah ini mendorong buruh kembali merencanakan aksi unjuk rasa besar.
KSPI memastikan ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat akan menggelar aksi demo di depan Istana Negara atau Gedung DPR RI pada 8 Januari 2026 mendatang.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar pada akhir Desember 2025 lalu.
Seperti sebelumnya, massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat mulai dari kawasan Bodetabek, Pantura, hingga Priangan Timur diperkirakan akan kembali menuju Jakarta menggunakan sepeda motor.
“Perjuangan buruh belum selesai. UMP, UMSP, dan UMSK 2026 masih jauh dari harapan kami,” tegas Said Iqbal.
Tak hanya Jakarta, KSPI juga mengkritik kebijakan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah Jawa Barat.
Said Iqbal menilai revisi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru semakin merugikan buruh karena tidak mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota setempat.
KSPI menilai fenomena ketimpangan upah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah.
Sistem pengupahan nasional dinilai belum mampu menciptakan keadilan antardaerah dan antarsektor, serta belum sepenuhnya mempertimbangkan biaya hidup dan nilai pekerjaan secara proporsional.
Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, buruh khawatir Jakarta akan kehilangan daya tarik sebagai pusat lapangan kerja formal berkualitas. Selain itu, ketidakpuasan buruh berpotensi memicu gelombang protes yang lebih besar di berbagai daerah.
“Pengupahan harus adil dan rasional. Jangan sampai pusat ekonomi nasional justru menjadi daerah dengan kesejahteraan buruh yang tertinggal,” pungkas Said Iqbal.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar