Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Rangkaian Kelalaian Fatal
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- comment 0 komentar

Polres Jakpus tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.
INFO CIKARANG — Tragedi kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa pekerja akhirnya memasuki babak hukum serius. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran maut tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Satreskrim usai rangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga analisis Laboratorium Forensik Polri.
Api Berasal dari Gudang Baterai, Meledak dalam Hitungan Detik
Penyidik mengungkap kebakaran terjadi pada rentang waktu 12.15–12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan.
Api pertama kali muncul dari lantai 1, tepatnya di ruang inventory atau gudang mapping yang digunakan untuk menyimpan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo).
Seorang saksi kunci yang berada di dalam ruangan menyebutkan, dua baterai dalam kondisi rusak terjatuh dan memercikkan api dari bagian konektor.
Percikan tersebut langsung menyambar baterai lain di sekitarnya dan memicu reaksi berantai (thermal runaway). Api membesar dalam waktu sangat singkat dan tak terkendali.
Penyimpanan Baterai Dinilai Sangat Berbahaya
Hasil pemeriksaan Tim Labfor Polri memperlihatkan praktik penyimpanan baterai yang dinilai jauh dari standar keselamatan.
Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2 x 2 meter, tanpa ventilasi, tanpa pelindung tahan api, dan dipenuhi baterai rusak, bekas, serta baterai sehat yang ditumpuk hingga tiga susun.
Lebih parah lagi, tidak ditemukan SOP penanganan bahan mudah terbakar, tidak ada petugas K3, dan bahkan genset ditempatkan di area yang sama, memperbesar potensi panas dan percikan api.
Kondisi ini membuat satu insiden kecil berubah menjadi kebakaran besar yang menjalar cepat ke lantai atas.
Gedung Tanpa Sistem Keselamatan, Korban Terjebak Asap
Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan terkait keselamatan gedung. Tidak terdapat pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang layak. Gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF sebagai perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai dan difungsikan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya.
Akibatnya, asap tebal dengan cepat memenuhi bangunan dan menjebak para pekerja di lantai atas yang tidak memiliki akses penyelamatan memadai.
Polisi: Ini Kelalaian Berat yang Sistemik
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh kelalaian tersebut berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinilai melakukan kelalaian berat (culpa lata) karena:
Tidak membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya
Tidak menunjuk petugas K3
Tidak menyediakan ruang penyimpanan sesuai standar
Tidak memasang pintu darurat dan jalur evakuasi
Mengoperasikan gedung di luar perizinan
Mengakui seluruh operasional berada di bawah kendalinya.
“Kelalaian ini bersifat sistemik dan memiliki hubungan langsung dengan tewasnya 22 orang pekerja,” tegas Kapolres.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian
Pasal 187 KUHP sebagai alternatif jika pembiaran dinilai sebagai kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)
Jika seluruh unsur terbukti, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Penyidikan Bisa Merembet ke Korporasi
Polisi menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukuman tinggi, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan memengaruhi saksi yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan.
Penyidikan juga akan diperluas, termasuk membuka peluang pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Kami berharap tragedi ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan kerja. Kesiapan sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi adalah kewajiban mutlak,” tutup Kapolres.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar